© 2024 Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor.

Berita

Galeri Infrastruktur BWS Kalimantan V Tanjung Selor

bannerLPSE

Frequently Asked Questions

Berikut daftar pertanyaan yang paling sering diajukan kepada kami:


Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 (tujuh) hari kerja.

Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.

Pelacakan layanan dibagi menjadi 6 tahap, yaitu: Menunggu : Permintaan/Laporan sudah terinput dalam sistem menunggu untuk di Proses oleh Petugas Layanan. Proses : Permintaan/Laporan sedang diproses dalam waktu 3-7 hari kerja. Verifikasi : Permintaan/Laporan berada dalam verifikasi/pengecekan kelengkapan dan disposisi kepada Pemangku Data/Laporan. Disetujui : Permintaan/Laporan telah selesai ditindaklanjuti, silahkan untuk mengecek e-mail yang digunakan dalam pembuatan Permintaan/Laporan. Ditolak : Apabila Persyaratan Permintaan/Laporan tidak sesuai atau data tidak tersedia, silahkan mengajukan kembali sesuai persyaratan atau menghubungi contact person SISDA 0882-0028-41290 untuk informasi lebih lanjut.