Persyaratan Izin Pengalihan Alur Sungai mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2020 :
⦁ Peta lokasi sungai yang akan dialihkan alurnya
⦁ Sungai Alami
⦁ Sungai Rencana Pengalihan
⦁ Hitungan Luas alur dan volume tampungan sungai
⦁ Sungai Alami
⦁ Sungai Rencana Pengalihan
⦁ Hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran sungai melalui suatu analisis model
⦁ Sungai Alami
⦁ Sungai Rencana Pengalihan
⦁ Hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan
⦁ Hitungan pengaruh penurunan dasar Sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada
⦁ Desain Konstruksi sungai baru
⦁ Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
⦁ Dokumen tambahan untuk muatan rekomendasi teknis :
⦁ Kajian teknis
⦁ Kajian ekonomi
⦁ Kajian dampak sosial
Sistem, mekanisme, dan prosedur untuk pengajuan Permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dalam rangka mendapatkan Izin Pengalihan Alur Sungai dijelaskan sebagai berikut:
⦁ Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal SDA beserta dengan kelengkapan.
⦁ Direktur Jenderal meneruskan berkas permohonan kepada BBWS/BWS untuk menyusun rekomendasi teknis.
⦁ Kepala BBWS/BWS menyampaikan rekomendasi teknis yang telah disusun kepada Direktur Jenderal SDA.
⦁ Persetujuan pengalihan alur Sungai (termasuk ijin konstruksi) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada pemohon, ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN disertai Pemohon menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban-Kewajibannya.
⦁ Uji coba aliran air setelah tahap konstruksi selesai pada sungai baru oleh Tim Teknis Kelaikan.
⦁ Persetujuan Operasi atas ruas sungai baru oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
⦁ Pemohon menyerahkan ruas sungai baru kepada Menteri.
⦁ Pencatatan ruas sungai baru dalam daftar BMN oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Catatan : Jika berkas tidak lengkap atau tidak lulus verifikasi maka berkas dikembalikan ke Pemohon. Dan proses kembali dari awal.
Rekomtek : 23 Hari Kerja dan Perizinan : 7 Hari Kerja
Tidak Dipungut Biaya/Gratis
Rekomendasi Teknis dan Perizinan
Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
⦁ Secara langsung (on the spot) di Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan V beralamat di Jl. Bhayangkara No. 59 D RT. 66, Karang Anyar, Tarakan Barat, Kalimantan Utara 77111
⦁ Secara online melalui Website Pelayanan Terpadu SID-TERAP (Sistim Informasi Data Terpadu Cepat dan Akurat) dengan mengakses disini