© 2024 Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor.

izin pengusahaan sda

Persyaratan

Persyaratan izin pengusahaan Sumber Daya Alam (SDA) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016.

⦁ Surat permohonan dari pemohon sesuai dengan Permen PUPR No.01/PRT/M/2016
⦁ Peta lokasi / peta detail lokasi berskala dilengkapi dengan koordinat titik pengambilan
⦁ Gambar / detail design konstruksi bangunan beserta layout (pengambil – proses – pembuangan) dan bangunan / sarana pendukung lainnya
⦁ Spesifikasi teknis bangunan konstruksi dan/atau alat pendukung lainnya
⦁ Proposal teknik/ penjelasan pengusahaan sumber daya air
⦁ Neraca air pengusahaan daya air yang akan dilakukan
⦁ Rencana operasi dan pemeliharaan pada sumber air
⦁ Bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan (sertifikat)
⦁ Izin lingkungan serta Dokumen lingkungan :
⦁ Amdal / UKL – UPL
⦁ SPPL / Dsb
⦁ Surat izin pembuangan limbah cair (IPLC)
⦁ Profil Pemohon dan Profil Perusahaan/Instansi
⦁ FC KTP pemohon;
⦁ Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan;
⦁ NPWP perusahaan / instansi;
⦁ NIB
⦁ TDP,SIUP,SITU;
⦁ Surat keterangan, dll
⦁ Berita acara pertemuan konsultasi masyarakat (PKM)
⦁ Keterangan lainnya
⦁ Pajak Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (1 tahun terakhir)
⦁ Laporan pemakaian air berdasarkan pencatatan flowmeter (1 tahun terakhir)
⦁ Hasil Uji Labor kualitas air Limbah (1 tahun terakhir)
⦁ PTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak)
⦁ Histori pendirian dan pengoperasian perusahaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Sistem, mekanisme, dan prosedur untuk pengajuan Permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dalam rangka mendapatkan Izin Pengusahaan SDA dijelaskan sebagai berikut:

⦁ Permohonan rekomtek diajukan kepada Kepala BBWS/BWS, melalui Tim Rekomtek beserta dengan kelengkapan dokumen.
⦁ Tim Rekomtek melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan, jika persyaratan tidak lengkap dokumen dikembalikan.
⦁ Tim Rekomtek BBWS/BWS melakukan verifikasi data teknis, jika tidak Lolos verifikasi dokumen dikembalikan.
⦁ Pemohon melakukan expose di BBWS/BWS dan Tim Rekomtek membuat Berita Acara Expose.
⦁ Tim Rekomtek Peninjauan Lapangan dan membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan (jika diperlukan).
⦁ Tim Rekomtek menyusun draft Rekomtek beserta Berita Acara Penyusunan Rekomtek.
⦁ Rekomtek di Tanda Tangani Oleh Kepala BBWS/BWS.
⦁ Surat Rekomtek diserahkan kepada Pemohon, Surat rekomtek berlaku hanya 60 hari kalenderdari terbitnya rekomtek.
⦁ Pemohon mengajukan permohonan izin ke Menteri Cq Dirjen SDA melaui UPP dgn disertai Rekomtek dan Kelengkapan lainnya.

Catatan : Jika berkas tidak lengkap atau tidak lulus verifikasi maka berkas dikembalikan ke Pemohon. Dan proses kembali dari awal.

Waktu Penyelesaian

Rekomendasi Teknis dikeluarkan dalam waktu paling lama 23 (dua puluh tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan rekomendasi teknis untuk pengusahaan sumber daya air beserta persyaratannya diterima secara lengkap. Sementara itu, untuk proses perizinan memerlukan waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Biaya/Tarif

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Produk Pelayanan

Rekomendasi Teknis dan Perizinan

Pengaduan Pelayanan

Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

⦁ Secara langsung (on the spot) di Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan V beralamat di Jl. Bhayangkara No. 59 D RT. 66, Karang Anyar, Tarakan Barat, Kalimantan Utara 77111
⦁ Secara online melalui Website Pelayanan Terpadu SID-TERAP (Sistim Informasi Data Terpadu Cepat dan Akurat) dengan mengakses disini